Persyaratan standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik pendidikan Formal maupun Non Formal untuk mendapatkan NUPTK
Persyaratan umum:
- WNI dan WNA yang sudah naturalisasi
- Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemdiknas maupun Kemenag.
Persyaratan Khusus :
a. PTK Pendidikan Formal
- Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti fisik pendukung.
- Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.
b. PTK Non Formal
Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
- Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK- PNF untuk diproses generate NUPTK.
- Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimalbulan Juli tahun 2009).
- Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempa

Bisa D ajukan sendiri tidak pak?
Bisa, silahkan langsung ke Opertaor NUPTK di Dinas Pendidikan
saya hampir 4 kali mengajukan NUPTK lewat kemenag tapi sampai saat ini saya belum mendapatkan NUPTK…apa saya bisa mengajukan langsung ke LPMP?.Terimakasih
Kalo kementrian agama saya kurang paham prosedurnya tapi njenengan bisa coba ke operator NUptk di Dinas pendidikan setempat. Tidak perlu ke LPMP karena prosedurnya tidak bisa langsung ke LPMP
Bagaimana cara mendaftar baru untuk mendapatkan NUPTK baru?. saya sudah menjadi guru selama 3 tahun lebih, tapi belum mempunyai NUPTK. mohon info dan saran yang lebih lanjut untuk mendapatkan NUPTK.
Langsung saja ke operator NUPTK Di dinas pendidikan daerah
ada syarat lain ndak untuk non PNS?trima kasih.
PRosedur semua sudah ada diartikel
Apa pengurus perpustakaan atau TU yg tdk memiliki jam mengajar jga bisa mengajukan NUPTk?
Makasi
Termasuk tenaga kependidikan pak, dilahkan dibuat ke operator nuptk di dinas
b. PTK Non Formal
Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
1. Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK- PNF untuk diproses generate NUPTK.
2. Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimalbulan Juli tahun 2009).
3. Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempa
apakah benar syaratnya hanya itu saja….tapi pada kenyataan dilapangannya kenapa guru TK sangat sulit mendapatkan NUPTK…….tahun lalu terdengar kabar harus 4 tahun…saat saya mendekati mengajar 4 tahun sekarang mendengar kabar lagi harus 7 tahun…..bagaimana dengan hal itu……???????sebenarnya serius ataukan tidak mengadakan NUPTK………???????????????tolong jika anda paham dengan hal ini tolong diperjelas,….karna sulit bagi guru jika tidak memiliki NUPTK……
Itu saya ambil dari sergur.kemdiknas.go.id, coba ibu langsung ke operator nuptk di dinas pendidikan.